Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis Pati Berlanjut: Bukti Video dan Kesaksian Ungkap Detik-detik Penghalangan Pencarian Berita

Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis Pati Berlanjut: Bukti Video dan Kesaksian Ungkap Detik-detik Penghalangan Pencarian Berita

Sidang perkara dugaan penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Pati memasuki babak krusial dengan menghadirkan para saksi dan pemutaran bukti rekaman video. Kasus ini menyoroti insiden penghalangan dua jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, sebuah peristiwa yang mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Persidangan hari ini, Selasa (3/2/2026), digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, sebuah ruangan yang kerap menjadi saksi bisu penegakan hukum di wilayah tersebut. Dua terdakwa utama dalam perkara ini, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, dihadirkan untuk mendengarkan kesaksian dan menghadapi bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Suasana sidang terasa tegang, dengan harapan besar dari komunitas pers agar keadilan dapat ditegakkan.

Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan secara langsung kesaksian dari dua jurnalis yang menjadi korban insiden tersebut. Mereka adalah saksi mata sekaligus korban langsung dari upaya penghalangan dan kekerasan yang terjadi. Selain itu, jaksa penuntut umum juga memperlihatkan rekaman video yang merekam detik-detik kejadian, memberikan gambaran visual yang kuat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Insiden tersebut berlangsung pada 4 September 2025 di Gedung DPRD Pati, saat kedua jurnalis berupaya mewawancarai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Pati, Torang Manurung, yang pada saat itu tengah dimintai keterangan oleh Pansus DPRD terkait isu pemakzulan Bupati Sudewo. Peliputan ini merupakan bagian esensial dari upaya jurnalis untuk mengungkap fakta dan menyajikan informasi yang berimbang kepada publik mengenai isu penting di pemerintahan daerah.

Para jurnalis, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasi mereka, memberikan kesaksian yang detail mengenai upaya mereka untuk mendapatkan pernyataan dari Torang Manurung. Mereka menjelaskan bagaimana mereka didekati, dihalangi, dan bahkan mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan mereka terjatuh, sehingga gagal memperoleh informasi krusial yang mereka cari. Kesaksian mereka diperkuat dengan narasi yang disajikan oleh rekaman video, yang secara jelas menunjukkan interaksi antara para jurnalis dan para terdakwa, termasuk momen-momen saat terjadi upaya penghalangan fisik.

Namun, setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi dan menyaksikan bukti video, kedua terdakwa bersikukuh membantah tuduhan tersebut. Terdakwa Didik Kristiyanto dengan tegas menyatakan keberatannya terhadap keterangan saksi. "Saya mengaku keberatan dari keterangan saksi," ujarnya pada Selasa (3/2/2026) di hadapan majelis hakim. Senada dengan Didik, Terdakwa Hernan Quryanto juga menyampaikan penolakan serupa. "Saya keberatan atas keterangan kedua saksi," imbuhnya. Pembantahan ini menjadi catatan penting bagi pihak majelis hakim, yang akan mempertimbangkan sikap para terdakwa dalam penilaian akhir perkara. Sikap "berbelit-belit" atau tidak kooperatif dalam persidangan seringkali menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.

Majelis hakim dengan cermat mencatat setiap detail kesaksian, bukti, dan bantahan yang disampaikan dalam persidangan. Agenda sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (10/2/2026), dengan jadwal mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan, baik dari sudut pandang hukum, etika jurnalistik, maupun analisis terhadap bukti-bukti fisik yang ada, untuk semakin memperjelas duduk perkara ini.

Zaenal Abidin Petir, kuasa hukum para wartawan Pati, menyatakan keyakinannya bahwa bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan hari ini sangat kuat dan meyakinkan. Menurutnya, kesaksian para korban yang didukung oleh rekaman video secara terang benderang menunjukkan adanya upaya penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya. "Saya melihat sidang hari ini cukup meyakinkan jaksa dan hakim karena dengan bukti ini, bukti yang ada di video maupun saksi menjelaskan bahwa ada dua terdakwa yang waktu itu melakukan penghalangan terhadap teman-teman yang sedang bertugas jurnalistik," kata Zaenal saat ditemui selepas sidang di PN Pati.

Zaenal menjelaskan lebih lanjut bahwa akibat dari upaya penghalangan tersebut, para wartawan tidak dapat melaksanakan tugas mereka mencari dan memperoleh informasi penting dari Torang Manurung, yang keterangannya sangat relevan dengan Pansus DPRD terkait pemakzulan Bupati Sudewo. "Sehingga wartawan itu tidak bisa melakukan mencari, memperoleh informasi yang harus wawancara dengan Torang Manurung Dewas RSUD Pati yang sedang dimintai keterangan dari Pansus DPRD Pati kaitan dengan pemakzulan Bupati Sudewo," tegasnya.

Menurut Zaenal, upaya penghalangan dan kekerasan yang mengakibatkan kedua jurnalis terjatuh hingga "terjungkal tersungkur" merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers. Insiden ini tidak hanya menghalangi mereka mendapatkan informasi, tetapi juga secara fisik mencelakai mereka. "Ketika sedang mencari informasi sampai terjungkal tersungkur, dari kejadian itu akhirnya tidak bisa mendapatkan informasi, tidak bisa wawancara maupun doorstop. Itu artinya sudah terpenuhi unsur pidana pers," ujarnya. Ia menambahkan bahwa meskipun para terdakwa mengelak, hal tersebut justru menjadi catatan bagi hakim tentang potensi sikap tidak kooperatif, yang dapat memperberat penilaian mereka. "Dengan persidangan tadi sudah jelas walaupun terdakwa mengelak, ini justru menjadi catatan hakim jika terdakwa ini berbelit," jelasnya.

Mengingat pentingnya kasus ini bagi perlindungan pers di Indonesia, Zaenal Abidin Petir berharap agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Ia menekankan bahwa putusan yang tegas akan menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik. "Berharap jaksa menuntut maksimal saja nggak perlu ragu lagi. Jaksa memutuskan yang adil. Sehingga teman media kerjanya terjamin. Kalau ringan kerja media akan terancam karena ada orang melakukan kekerasan hanya dihukum ringan," lanjutnya, menyoroti dampak jangka panjang dari putusan yang tidak adil terhadap iklim kebebasan pers. Kasus ini bukan hanya tentang dua jurnalis, melainkan tentang masa depan jurnalisme investigasi dan peliputan kritis di Indonesia.

Juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan secara detail mengenai registrasi perkara kedua terdakwa. "Ada perkara dengan nomor register 3 Pidsus/2026 PN/PTI dengan nama terdakwa Didik Kristiyanto dengan pasal dakwaan pasal 18 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," jelas Retno. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, yaitu hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 4 ayat 3 menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Retno melanjutkan, "Perkara nomor 4 pidsus 2026 PN Pati Hernan Quryanto yang didakwa dengan dakwaan melanggar 18 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 1999." Kedua terdakwa menghadapi dakwaan yang sama, menunjukkan keseriusan pelanggaran yang mereka lakukan terhadap kebebasan pers. Ancaman hukuman dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kasus ini memiliki implikasi yang luas bagi kebebasan pers di Indonesia. Dalam negara demokrasi, peran pers sebagai pilar keempat sangat vital untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan akuntabilitas. Penghalangan terhadap kerja jurnalis, apalagi disertai kekerasan, merupakan serangan langsung terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak publik untuk tahu. Putusan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting yang akan menentukan seberapa jauh perlindungan hukum bagi jurnalis di Indonesia. Komunitas pers dan publik luas menanti dengan harap-harap cemas, apakah keadilan akan berpihak pada kebebasan pers ataukah para pelaku akan lepas dengan hukuman ringan, yang berpotensi menciptakan efek gentar bagi jurnalis lainnya. Sidang lanjutan pekan depan dengan keterangan saksi ahli diharapkan dapat semakin memperkuat posisi penuntut umum dan memberikan kejelasan yang lebih utuh bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan berani.

Tagged with:
JatengTerkini
You might also like
Pelat Putih dan Mobil Dinas: Pejabat Temanggung Kena Sanksi Berat Setelah Viral di Media Sosial

Pelat Putih dan Mobil Dinas: Pejabat Temanggung Kena Sanksi Berat Setelah Viral di Media Sosial

Kematian Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Guncang Timur Tengah Setelah Serangan Udara AS-Israel di Teheran

Kematian Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Guncang Timur Tengah Setelah Serangan Udara AS-Israel di Teheran

Febri Hariyadi Berlabuh ke Persis Solo: Misi Penyelamatan dari Degradasi dan Strategi Pengembangan Pemain Persib

Febri Hariyadi Berlabuh ke Persis Solo: Misi Penyelamatan dari Degradasi dan Strategi Pengembangan Pemain Persib

Kobaran Api Lalap Kandang Ayam di Ngemplak Boyolali: 10 Ribu Anak Ayam Hangus, Kerugian Capai Rp 800 Juta

Kobaran Api Lalap Kandang Ayam di Ngemplak Boyolali: 10 Ribu Anak Ayam Hangus, Kerugian Capai Rp 800 Juta

Kecelakaan Maut di Tanjakan Jlegong Semarang: Truk Gagal Menanjak, Satu Sopir Tewas Terjepit di Jurang Sedalam 5 Meter

Kecelakaan Maut di Tanjakan Jlegong Semarang: Truk Gagal Menanjak, Satu Sopir Tewas Terjepit di Jurang Sedalam 5 Meter

Menguak Makna Mendalam di Balik Pamali: Kearifan Lokal Masyarakat Jawa yang Abadi

Menguak Makna Mendalam di Balik Pamali: Kearifan Lokal Masyarakat Jawa yang Abadi