Semarang digegerkan oleh sebuah insiden mencengangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa sore, 18 Agustus 2026. Seorang perempuan berinisial D, yang diketahui merupakan pengunjung sidang, diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang karena kedapatan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa kasus narkoba, Mohamad Adi Trisugiharto, dengan modus berjabat tangan. Kejadian ini sontak menarik perhatian dan menyoroti kembali kerentanan sistem pengawasan di lingkungan peradilan.
Peristiwa dramatis ini berlangsung sesaat setelah sidang putusan kasus narkotika yang menjerat Mohamad Adi Trisugiharto selesai digelar. Suasana di koridor pengadilan, yang biasanya dipenuhi hiruk pikuk pengunjung dan petugas, mendadak tegang ketika petugas Kejaksaan Negeri Semarang melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa dan seorang perempuan yang mendekatinya. D, yang kemudian diketahui sebagai adik dari terdakwa, terlihat melakukan kontak fisik dalam bentuk jabat tangan dengan Adi. Namun, jabat tangan tersebut dinilai tidak biasa, memicu naluri waspada para petugas pengawal tahanan yang memang terlatih untuk mendeteksi anomali.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan insiden tersebut saat dimintai konfirmasi oleh awak media pada hari yang sama. "Sore hari ini ada pengunjung sidang di PN Semarang tadi dibawa mobil. Perempuan itu tadi yang memberi, adiknya tahanan laki-laki yang menerima Mohamad Adi Trisugiharto," terang Hadi Sunoto, menggambarkan kronologi awal kejadian. Menurut Hadi, kecurigaan petugas bermula dari cara D dan Adi berjabat tangan. Gestur yang terlalu lama dan terlihat seperti ada pertukaran sesuatu di antara genggaman tangan mereka menjadi pemicu utama.
Hadi Sunoto menjelaskan lebih lanjut bahwa D diduga kuat memberikan barang terlarang itu saat berjabat tangan dengan Adi seusai persidangan. Petugas Kejaksaan yang berada di lokasi, dengan sigap dan mata jeli, awalnya mencurigai gerak-gerik terdakwa saat berjabat tangan dengan perempuan tersebut. "Setelah sidang mereka salaman, ternyata sambil genggam barang. Ketahuan sama petugas kejaksaan saat diminta dibuka," jelas Hadi, menguraikan momen krusial penemuan barang bukti. Tanpa menunggu lama, petugas segera meminta Adi untuk membuka tangannya. Di situlah terungkap sebuah bungkusan plastik kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti berupa bungkusan plastik tersebut langsung disita dari tangan terdakwa. Meskipun belum ada hasil uji laboratorium resmi, petugas di lapangan menduga kuat bahwa benda tersebut adalah sabu. "Diduga barang terlarang," tegas Hadi Sunoto, menekankan dugaan awal yang sangat kuat. Penemuan ini segera memicu prosedur pengamanan lebih lanjut. D, sang perempuan yang diduga sebagai pelaku penyelundupan, langsung diamankan. Ia kemudian dibawa oleh petugas kepolisian menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. Sementara itu, Mohamad Adi Trisugiharto, terdakwa yang menerima barang tersebut, dikembalikan ke tempat semula di rumah tahanan (rutan) setelah putusan sidangnya dibacakan.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Lilik Haryadi, turut mengamini kejadian yang memalukan sekaligus menegangkan ini. Lilik Haryadi memberikan detail tambahan mengenai koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan insiden tersebut. "Pengunjung diduga menyerahkan diduga sabu melalui jabatan tangan, hal ini kemudian dicurigai dan ditemukan oleh pengawal tahanan kejaksaan bekerjasama dengan pengawal tahanan kepolisian dan kamdal PN," ucap Lilik, menggarisbawahi kerja sama tim yang solid antara pengawal tahanan kejaksaan, kepolisian, dan keamanan dalam (kamdal) Pengadilan Negeri Semarang. Sinergi ini terbukti efektif dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di lingkungan pengadilan.
Lilik Haryadi juga menegaskan bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini mencakup proses identifikasi jenis dan berat barang bukti, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau motif di balik upaya penyelundupan ini. "Tahanan kembali ke lapas karena sudah putusan hari ini," imbuhnya, menjelaskan status Adi yang sudah inkrah dan kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Pernyataan Lilik Haryadi juga menyertakan peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. "Jangan coba-coba untuk membantu tahanan mendapatkan sabu kalau tidak ingin bernasib sama," tegasnya. Pesan ini bukan sekadar peringatan, melainkan penegasan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan keamanan di lingkungan peradilan, serta memerangi peredaran narkoba dalam segala bentuknya, termasuk upaya penyelundupan yang berani dilakukan di tengah area pengawasan ketat.
Insiden ini tidak hanya menjadi catatan hitam bagi sistem keamanan pengadilan tetapi juga menyoroti betapa nekatnya sindikat narkoba dalam mencoba melancarkan aksinya. Upaya penyelundupan narkotika di dalam lingkungan pengadilan, di bawah pengawasan ketat aparat, menunjukkan tingkat keberanian dan desperasi para pelaku. Hal ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat protokol keamanan, terutama di area-area sensitif seperti ruang tunggu tahanan, ruang sidang, dan area interaksi antara tahanan dengan pengunjung.
Perempuan berinisial D kini berpotensi menghadapi dakwaan serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang relevan dapat mencakup kepemilikan, peredaran, atau percobaan peredaran narkotika, yang semuanya membawa ancaman hukuman penjara yang berat. Sementara itu, bagi Mohamad Adi Trisugiharto, meskipun sudah menerima putusan atas kasus narkobanya, insiden ini dapat berujung pada dakwaan baru atau penambahan masa hukuman jika terbukti terlibat dalam upaya penyelundupan sabu tersebut. Perbuatannya menerima barang terlarang dari pengunjung dapat diinterpretasikan sebagai persekongkolan atau percobaan memiliki narkotika di dalam fasilitas penahanan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Semarang akan mencakup pemeriksaan mendalam terhadap D, termasuk motifnya, asal usul sabu, dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perencanaan penyelundupan ini. Interogasi terhadap Mohamad Adi Trisugiharto juga akan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut. Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai jaringan dan modus operandi yang digunakan, serta langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif di masa mendatang.
Kasus ini menjadi cerminan nyata dari tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba. Lingkungan peradilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, juga tidak luput dari ancaman upaya penyelundupan barang haram. Ketegasan dan kesigapan petugas dalam menggagalkan aksi ini patut diapresiasi, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta aktif dalam memberantasnya. Kejadian di PN Semarang ini menegaskan bahwa "perang melawan narkoba" adalah perjuangan tanpa henti yang membutuhkan kewaspadaan dan kerja sama dari semua pihak.